Senin, 09 April 2012

KRITERIA KELULUSAN UN SD 2012

KEPUTUSAN
KEPALA SDN KRAMAT 3 KECAMATAN NGANJUK
Nomor : 422 /    / 411.201.01.006 / 2012

Tentang
KRITERIA  KELULUSAN PESERTA DIDIK SEKOLAH / NASIONAL
PADA SDN KRAMAT 3  NGANJUK TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SDN KRAMAT 3 NGANJUK


MENIMBANG
  1. Bahwa dalam MBS proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan kepentingan sekolah.
  2. Bahwa salah satu fungsi penilaian adalah sebagai pertanggung jawaban lembaga pendidikan kepada masyarakat dan pemerintah
  3. Bahwa untuk memperoleh ijazah peserta didik diwajibkan menempuh ujian nasional dan ujian sekolah
  4. Bahwa ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan, lulus ujian nasional dan lulus ujian sekolah
  5. Bahwa sehubungan dengan butir (1), (2), (3), dan (4) untuk menentukan kelulusan peserta didik kelas VI dan guna memperoleh ijazah perlu ditetapkan Kriteria Kelulusan Peserta Didik Kelas VI SDN Kramat 3 Nganjuk Tahun Pelajaran 2011 / 2012
MENGINGAT
  1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Repubilk Indonesia Nomor : 23  tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011 / 2012
  6. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0012 / P / BSNP / XII / 2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011 / 2012.     
MEMPERHATIKAN
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional Pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah  Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011 / 2012
  2. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2011 / 2012
  3. Kurikulum SDN Kramat 3 Nganjuk
  4. Hasil rapat dinas Guru SDN Kramat 3 Nganjuk tanggal 29 Maret 2012 tentang penentuan Kriteria Kelulusan peserta didik kelas VI SDN Kramat 3 Nganjuk Tahun Pelajaran 2011 / 2012
MEMUTUSKAN 
 
MENETAPKAN

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Kelas VI SDN Kramat 3 Nganjuk Tahun Pelajaran 2011/2012
 
PERTAMA :
 
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Kelas VI SDN Kramat 3 Nganjuk Tahun Pelajaran 2011 / 2012, dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kelulusan Peserta Didik Kelas VI SDN Kramat 3 Nganjuk Tahun Pelajaran 2011 / 2012, sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini

KEDUA :
Segala biaya yang timbul akibat diterapkan keputusan ini dibebankan pada anggaran  yang sesuai

KETIGA
Hal - hal  yang   belum  diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dan apabila hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan  sebagaimanamestinya

KEEMPAT
Keputusan ini berlaku untuk tahun Pelajaran 2011/2012, sejak tanggal ditetapkan.

Dikeluarkan di        :   NGANJUK
Pada tanggal         :   2 April 2012
Kepala Sekolah




SARMIYATI, S.Pd.SD.
NIP. 19580206 197702 2 001

 
Tembusan :
1.    Ka UPTD Pendidikan TK, SD, dan SLB Kecamatan. Nganjuk
2.    Pengawas Sekolah
3.    Arsip
 









Lampiran     :   Surat Keputusan SDN Kramat 3 Nganjuk
Nomor        :   422 /     / 411.201.01.006 / 2012
Tanggal       :   2 April 2012
 
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS VI
SDN KRAMAT 3 NGANJUK TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Peserta didik kelas VI Tahun Pelajaran 2011/2012 dinyatakan lulus dari SDN Kramat 3 Nganjuk berdasarkan rapat Dewan Guru apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

A.    Aspek Akademis   
1.    Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dengan bukti memiliki LHBS lengkap dari  Kelas I (satu)  sampai dengan kelas VI (enam) (semester 1 s.d 12)

2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraaan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran Pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan, dengan berpedoman pada rentang nilai sebagai berikut :

91 – 100    Sangat baik
75 – 90    Baik
60 – 74    Cukup
40 – 59    kurang
     < 40    kurang sekali

Diperoleh  dari   gabungan  nilai  ujian  sekolah  dan  nilai  rata-rata  rapor  semester  7  s.d  11  dengan pembobotan 60 % nilai ujian sekolah dan 40 % nilai rata-rata rapor

NS  =  0,6  x  nilai US  + 0,4  x  nilai rata-rata rapor semester 7 s.d 11

3.    Lulus ujian sekolah baik tulis maupun praktik untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai serendah-rendahnya 6,00 (enam koma nol nol) yang diperoleh dari gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7 s.d 11 dengan pembobotan 60 % nilai ujian sekolah dan 40 % nilai rata-rata rapor, sebagai berikut :

NS  =  0,6  x  nilai US  + 0,4  x  nilai rata-rata rapor semester 7 s.d 11

4.    Lulus Ujian Nasional (UN) apabila Nilai Akhir (NA) mencapai paling rendah dengan rata-rata 3,00 (tiga koma nol nol), yang diperoleh dari gabungan nilai ujian nasional dan nilai sekolah dari mata pelajaran  yang  diujinasionalkan  dengan  pembobotan  60  %  nilai  ujian  nasional  dan  40  %  nilai sekolah.

NA  =  0,6  x  nilai UN  + 0,4  x  NS

Pembulatan Nilai Akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk 2 desimal, apabila desimal ketiga  ≥ 5 dibulatkan ke atas.

Skala yang digunakan pada NS , Nilai Rapor, dan Nilai Akhir (NA) adalah 0 s.d. 10
B.    Aspek Non Akademis   
1.    Nilai perilaku dan kegiatan pembelajaran pembiasan (disiplin melaksanakan upacara bendera) pada semester II kelas VI minimal Baik
2.    Ketidakhadiran peserta didik pada semester I dan II kelas VI karena alpha maksimal 20% dari hari efektif.

 
 
Nganjuk, 2 April 2012
Kepala SDN Kramat III Kec. Nganjuk




SARMIYATI, S.Pd.SD.
NIP. 19580206 197702 2 001