Jumat, 21 Juni 2013

Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud

Pada tahun 2013 NUPTK dalam melakukan Verifikasi dan Validasi di lakukan secara online dengan bantuan Operator Sekolah induk dan operator kabupaten. Berikut ini cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013.
1. PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
  • Unduh Formulir di Situs Padamu Negeri NEGERI.
  • Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Kartu Keluarga, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  • Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
  • Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 
2.  AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE

  • Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan melakukan pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan  mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1
  • Data yang harus diisikan adalah : o Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi Data Rinci NUPTK.
  • Setelah semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2. 
  • Serahkan berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013.
  • Selesai.
3. VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04

  • Alur ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas  Sekolah.
  • Isi data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas  memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
4. ALUR 04 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
  • Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
  • Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. PTK kemudian melakukan seperti yang sudah dijelaskan dalam alur 01-alur 02 sampai  kemudian NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
  • Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada  PTK.PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten

5. ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS  
  • Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
  • Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK. Maka PTK yang bersangkutan dinyatakan PERMANEN AKTIF.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa melihat beberapa petunjuk di bawah ini :
  • Panduan Verifikasi NUPTK Padamu Negeri Untuk PTK
  • Panduan Padamu Negeri Untuk Operator Sekolah
  • Panduan Verifikasi Web Padamu Negeri Untuk UPTD

Demikian gambaran sekilas tentang Alur Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Untuk lebih jelasnya kita tunggu saja tanggal mainnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar