Paedagogik atau ilmu mendidik ialah suatu ilmu yang bukan saja menelaahobjeknya untuk mengetahui betapa keadaan atau hakiki objek itu, melainkan mempelajari
pula betapa hendaknya harus bertindak. Akan dasar terakhir ini, maka
ilmu mendidik disebut juga-seperti halnya dengan semua ilmu yang
bersamaan sifatnya-suatu “ilmu praktis”. Tetapi biarpun demikian, namun
dapat dibedakan ilmu mendidik teoritis daripada ilmu mendidik praktis.
Pada yang pertama pikiran tertuju pada penyusunan persoalan dan
penyusunan persoalan dan pengetahuan sekitar pendidikan secara ilmiah,
sedang pada yang kedua fikiran tertuju pada cara-cara bertindak. Yang
pertama mempunyai lapangan yang bergerak dari praktek pendidikan kearah
penyusunan suatu sistem pendidikan. Soal-soal yang muncul pada latar
filsafat pun turut juga termasuk dalam ilmu mendidik teoritis.
Paedagogik praktis menempatkan dirinya dalam situasi pendidikan dan
tertuju pada pelaksanaan realisasi daripada jita (ideal) yang tersusun
dalam ilmu mendidik teoritis.
Uraian
di atas ini menegaskan, bahwa sekalipun paedagogik itu sebagai
keseluruhan merupakan suatu ilmu praktis, namun dijelaskan pula
aspeknya yang mengenai teori dan yang ditunjukkan pada tindakan. Gunning pernah membedakan (1923) paedagogik (ilmu mendidik) dengan paedagogi (pendidikan). Tetapi tak ada gunanya
menurut hemat kami membubuhkan kata praktis pada istilah terakhir,
seperti yang dilakukan oleh Gunning, karena mendidik selalu berarti
bertindak.
Ilmu mendidik sistematis menurut sifatnya selau teoritis. Oleh karena, sistematis dan teoritis sebenarnya dapat dipakai menyatakan maksud yang sama. Tetapi paedagogik teoritis mempunyai arti yang lebih luas lagi dari sistematis. Berhubung dengan
itu maka ada kecenderungan untuk mempergunakan sistematis dalam segala
halselalu dalam rangka paedagogik teoritis yang terutama mengemukakan
hal-ha lyang berkenaan dengan sistematik.
Adakah pendirian terakhir ini berarti pengurangan kepentingan arti paedagogik histori?
Sama sekali mempelajari paedagogik histori merupakan suatu tuntutan
ilmiah bagi ahli ilmu mendidik, karena ilmu itu melepaskan dia dari
belenggu dugaan, seakanakan persoalan pedagogis yang dihadapinya yang
muncul pada masa ini dan tempat ini, ialah juga persoalan ilmu
mendidik.
Atas
dasar itu pula maka setiap sarjana ilmu kerohanian
(geisteswis-senschaftadakan ia ahli bahasa atau sastra, ahli ilmu jiwa
atau masyarakat, ahli hukum atau ahli sejarah-wajib mengetahui sejarah
ilmu yang dipelajarinya. Seandainya sejarah ilmu itu bagi sarjana yang
bersangkutan merupakan rangkaian kekurangan dan kesalahan yang pernah
dibuat dalam masa lampau, maka terikat pada latar persoalannya sendiri.
Tetapi bila ia melihat persoalan yang pernah dihadapi dalam sejarah
ataupun persoalan yang yang dihadapi oleh orang sejaman dengan sarjana
tersebut sebagai sesuatu yang ditimbulkan oleh usaha yang wajar dan
sungguh-sungguh, maka pembatasan yang dikatakan di atas telah dapat
diterobosnya. Dengan tujuan untuk menerobos pembatasan itu pula si
sarjana mempelajari berbagai aliran dalam ilmunya yang berjalan dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar